Aplikasi Pajak BPHTB
Sebagian besar pemerintah kabupaten / kota masih mengelola BPHTB secara manual, dengan pertimbangan bahwa jumlah transaksi BPHTB yang terjadi masih bisa ditangani secara manual. Untuk kabupaten / kota dengan perkembangan daerah yang pesat dimana terlihat langsung pada banyaknya aktivitas peralihan hak atas tanah dan bangunan, sistem informasi pengelolaan BPHTB menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri. Sistem Informasi BPHTB akan membantu Dinas Pendapatan dalam melayani wajib pajak BPHTB, mengendalikan persetujuan atas laporan pajak BPHTB oleh wajib pajak serta memonitor pendapatan daerah dari BPHTB.
Beberapa fitur utama yang diusung oleh Sistem Infromasi Online Pajak BPHTB yang disediakannya antara lain :
– Sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional (Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah).
– Dapat disesuaikan (customizable) dengan peraturan spesifik yang berlaku di daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah).
– Aplikasi berbasis web dan mobile, sesuai trend pengembangan aplikasi saat ini.
– Terintegrasinya data tabular (atribut data) dengan spasial (aspek lokasi).
– Terintegrasi dengan fasilitas pembayaran online yang beragam : bank, minimarket, kantor pos, dan memiliki fitur pembayaran kolektif (untuk kolektor) dengan kode bayar.




ALUR APLIKASI :
Wajib pajak melaporkan kewajiban BPHTB dengan cara mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara online di alamat website yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Mengikuti kebiasaan masyarakat dalam pelaporan BPHTB, sebaiknya kegiatan ini juga secara efektif melibatkan PPAT dengan memasang terminal-terminal resmi pelaporan SSPD BPHTB di kantor-kantor PPAT yang ada di kabupaten / kota. Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan loket pelaporan SSPD BPHTB online di kantor pelayanan BPHTB.
Pelaporan SSPD BPHTB akan efektif dengan mengacu pada data PBB-P2 yang telah dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Setelah laporan SSPD oleh wajib pajak sudah dinyatakan final, maka wajib pajak akan mendapatkan ID Laporan SSPD yang akan digunakan untuk mencocokkan kesesuaian pembayaran di Bank.
Wajib Pajak membayar BPHTB sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SSPD BPHTB ke Bank. Pembayaran dapat dilakukan melalui delivery channel yang disediakan oleh bank yang telah terhubung online. Delivery channel yang dimaksud adalah : teller, ATM atau internet banking.
Wajib Pajak biasanya akan melanjutkan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi.
BPHTB.
FITUR SISTEM INFORMASI ONLINE PAJAK BPHTB
APLIKASI BERBASIS WEB
Setiap peran dalam penatalaksanaan BPHTB mendapatkan login ke aplikasi berbasis web, dapat terdiri dari :
PPAT / PPATS.
Petugas Pelayanan.
Penanggung Jawab Verifikasi.
Pejabat Yang Menyetujui.
Badan Pertanahan Nasional.
INPUT SSPD BPHTB MELALUI FORM ONLINE
Wajib Pajak memiliki pilihan untuk melaporkan kewajiban BPHTB melalui PPAT / PPATS atau melalui loket pelayanan Dinas Pendapatan. Keduanya dapat mengakses ke modul pelaporan SSPD BPHTB yang sama.
Dinas Pendapatan dapat memberikan kebijakan untuk kasus-kasus khusus (misalnya : kasus kurang bayar atau pemecahan) hanya dapat dilakukan melalui loket pelayanan Dinas Pendapatan, sementara yang melalui PPAT / PPATS hanya pelaporan yang sifatnya standar.
FITUR SISTEM INFORMASI ONLINE PAJAK BPHTB
INTEGRASI DATA BPHTB DENGAN PBB-P2
Dengan bersatunya pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan untuk secara otomatis menjadikan data PBB-P2 sebagai acuan data transaksi BPHTB, demikian juga setelah BPHTB dibayar oleh wajib pajak secara otomatis data PBB-P2 yang terkait di-update tanpa melalui permohonan mutasi oleh wajib pajak.
VERIFIKASI / VALIDASI BPHTB OLEH DINAS PENDAPATAN
Pelaksanaan kewajiban pembayaran BPHTB oleh wajib pajak perlu verifikasi / validasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendapatan sebelum dilanjutkan kepada proses sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Nasional. Proses verifikasi / validasi ini secara konfigurasi diakomodir di sistem apakah dilaksanakan sebelum atau sesudah Wajib Pajak membayar BPHTB nya.
MONITORING PEMBAYARAN DAN ARUS DOKUMEN BPHTB
Aplikasi memfasilitasi pejabat terkait untuk kepentingan pengendalian pelaksanaan BPHTB dengan modul untuk memonitor status arus dokumen dan kewajiban pembayaran BPHTB. Modul monitoring ini bersifat online-realtime. Begitu wajib pajak melakukan pembayaran di bank atau channel pembayaran lainnya, status pembayarannya langsung terupdate lunas di modul monitoring ini.


