Aplikasi Pajak PBB


Pengelolaan PBB-P2 memerlukan infrastruktur dan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memadai, karena melibatkan jumlah yang cukup besar, dari puluhan ribu sampai jutaan objek pajak. Oleh karena itu persiapan TIK yang memadai menjadi salah satu syarat utama menuju keberhasilan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam mengelola PBB-P2, selain syarat lainnya : peraturan daerah beserta peraturan pelaksanaan yang sesuai serta sumber daya manusia yang handal.
Beberapa fitur utama yang diusung oleh Online Pajak PBB pada Sistem Pajak Daerah yang disediakannya antara lain :
– Sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional (Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah).
– Dapat disesuaikan (customizable) dengan peraturan spesifik yang berlaku di daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah).
– Aplikasi berbasis web dan mobile, sesuai trend pengembangan aplikasi saat ini.
– Terintegrasinya data tabular (atribut data) dengan spasial (aspek lokasi).
– Support dengan berbagai perangkat keras pendukung, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam pengadaan perangkat keras.
– Terintegrasi dengan fasilitas pembayaran online yang beragam : bank, minimarket, kantor pos, dan – memiliki fitur pembayaran kolektif (untuk kolektor) dengan kode bayar.
– Berplatform terbuka dan dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya, misal : data kependudukan (NIK), data perijinan, sistem keuangan dan sebagainya.
FITUR SISTEM INFORMASI ONLINE PAJAK PBB-P2
APLIKASI BERBASIS WEB
Setiap peran dalam penatalaksanaan PBB-P2 mendapatkan login ke aplikasi berbasis web, dapat terdiri dari :
Petugas Pelayanan.
Petugas Survey Lapangan.
Petugas Pendataan.
Petugas / Pejabat Verifikasi (bertingkat)
Petugas / Pejabat Penetapan dan Pencetakan.
Pejabat Monitoring.
Petugas / Pejabat Penagihan.
INPUT PELAYANAN MELALUI FORM ONLINE
Petugas Pelayanan dapat meng-input-kan pendaftaran pelayanan melalui form online. Dengan demikian, pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat tersebar ke pelosok wilayah sebagai usaha Pemerintah Daerah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus PBB-P2 nya. Pelayanan yang dapat dilakukan meliputi seluruh urusan terkait objek pajak PBB-P2 yaitu :
Pendaftaran Objek Pajak Baru
Pemecahan Objek Pajak
Penggabungan Objek Pajak
Penghapusan Objek Pajak
Mutasi Subjek Pajak
Perubahan Data Objek Pajak
Permohonan Salinan SPPT
Permohonan Pengurangan
Permohonan Keberatan
Setiap permohonan pelayanan memiliki syarat tertentu sesuai dengan kebijakan Dinas Pendapatan.
FITUR SISTEM INFORMASI ONLINE PAJAK PBB-P2
FLOW PELAYANAN
Setiap permohonan pelayanan oleh wajib pajak ditindaklanjuti sesuai dengan arus dokumen tertentu berdasarkan kebijakan Dinas Pendapatan. Hal ini menjamin standarisasi alur pelayanan dan setiap tindak lanjut dokumen selalu dapat di-trace siapa dan kapan yang melakukan tindak lanjutnya dari awal sampai akhir.
INPUT DATA SESUAI KONTEKS PELAYANAN
Operator Data dapat melakukan input data sesuai dengan konteks pelayanan sebagai berikut :
Mutasi / Perubahan Data → Form Perubahan Data
OP Baru, Pemecahan, Penggabungan → Form SPOP / LSPOP
Pengurangan → Form Permohonan Pengurangan
Keberatan → Form Permohonan Keberatan
VERIFIKASI (BERTINGKAT) DATA PBB-P2
Agar data PBB-P2 terjaga integritas dan kebenarannya, Dinas Pendapatan dapat membuat kebijakan untuk melakukan verifikasi bertingkat atas data yang di-input oleh operator data. Setiap data yang dianggap perlu perbaikan dapat dikembalikan lagi ke tahap sebelumnya.
FITUR SISTEM INFORMASI ONLINE PAJAK PBB-P2
ADMINISTRASI EVALUASI DAN PENAGIHAN
Sebagai bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadministrasi-an dan pembayaran pajak daerah, fungsi-fungsi sebagai berikut sangat penting :
Penerbitan Surat Teguran.
Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah.
Penerbitan Surat Paksa.
Kesemuanya difasilitasi di dalam Sistem Informasi Online Pajak PBB-P2 agar pelaksanaan hal-hal di atas dapat dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel.
MONITORING PEMBAYARAN DAN ARUS DOKUMEN PBB-P2
Aplikasi memfasilitasi pejabat terkait untuk kepentingan pengendalian pengadministrasian dan pembayaran PBB-P2. Modul monitoring ini bersifat online-realtime. Begitu wajib pajak melakukan pembayaran di bank atau channel pembayaran lainnya, status pembayarannya langsung terupdate lunas di modul monitoring ini.




