Aplikasi pajak daerah berfungsi sebagai penghitungan pajak, pencatatan identitas wajib pajak, dan pembuatan laporan pajak daerah secara lengkap, baik untuk Pajak PBB, BPHTB & Pajak daerah lainnya
Aplikasi berbasis Web, sehingga memberikan kemudahakan akses ke aplikasi secara online dan offline, serta kemudahan pengembangan dan integrasi
Fitur-fitur aplikasi Pajak PBB, BPHTB dan Pajak lainnya sudah sudah sangat mengakomodir layanan pajak daerah, dan dapat dikembangkan atau di custom sesuai kebutuhan pemerintah daerah
Pajak PBB
Pengelolaan PBB-P2 memerlukan infrastruktur dan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memadai, karena melibatkan jumlah yang cukup besar, dari puluhan ribu sampai jutaan objek pajak. Oleh karena itu persiapan TIK yang memadai menjadi salah satu syarat utama menuju keberhasilan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam mengelola PBB-P2, selain syarat lainnya : peraturan daerah beserta peraturan pelaksanaan yang sesuai serta sumber daya manusia yang handal.
Pajak BPHTB
Sebagian besar pemerintah kabupaten / kota masih mengelola BPHTB secara manual, dengan pertimbangan bahwa jumlah transaksi BPHTB yang terjadi masih bisa ditangani secara manual. Untuk kabupaten / kota dengan perkembangan daerah yang pesat dimana terlihat langsung pada banyaknya aktivitas peralihan hak atas tanah dan bangunan, sistem informasi pengelolaan BPHTB menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri. Sistem Informasi BPHTB akan membantu Dinas Pendapatan dalam melayani wajib pajak BPHTB, mengendalikan persetujuan atas laporan pajak BPHTB oleh wajib pajak serta memonitor pendapatan daerah dari BPHTB.
9 Pajak
Aplikasi ini untuk pembukuan dan administrasi Pajak PBB, BPHTB & 9 Pajak yang berbasis Web dan bisa digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk pembuatan, pelaporan pajak ke semua wajib pajak, baik untuk penerbitan SPPT PBB, tagihan, pembayaran dan juga di pajak BPHTB terkoneksi ke BPN dan notaris